Miris! Dua Pegawai Dibekuk Polisi Gara-Gara Mengedarkan Sabu-Sabu, Ini Barang Buktinya

  • Bagikan

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dilanggar, bagi tersangka RZ akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan untuk tersangka AR akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version