Menuju Pemda Digital, Gubernur Sultra Instruksikan Ini kepada OPD

  • Bagikan
Gubernur Sultra Ali Mazi

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan diri sebagai provinsi berpredikat “Maju” berdasarkan hasil penilaian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dilakukan pemerintah pusat.

Predikat ini menempatkan Sultra untuk selangkah lagi dinobatkan sebagai “Pemda Digital” (predikat tertinggi dalam Indeks ETPD) atas responnya dalam menerapkan ETPD dalam rangka perbaikan pengelolaaan keuangan pemerintah daerah.

Penerapan ETPD diorientasikan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih efisien, transparan, akuntabel, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Predikat “Maju” yang disandang Pemprov Sultra diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra yang diwakili oleh salah satu manajer yang membawahi sistem pembayaran, Taufik, saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) antara Pemprov Sultra dengan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses (PT. PLUS) di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kendari, Sabtu (16/4).

Disebutkan, Indeks ETPD Sultra berdasarkan hasil penilaian tahun 2021 silam sebesar 60 persen, dan masuk predikat “maju”. Pada tahun sebelumnya, Sultra masih berada pada predikat “berkembang” dengan nilai 40-an persen.

“Kita harapkan pada tahun 2022 ini, indeksnya meningkat 80 persen ke atas sehingga Sultra sudah bisa berpredikat ‘digital’. Sebagai Pemda Digital, akan ada apresiasi dari pemerintah pusat,”kata Taufik dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Sabtu (16/4).

  • Bagikan