Perkhappi Sultra: Pencabutan 39 IUP oleh Menteri Investasi/BKPM RI Cacat Hukum dan Prosedur

  • Bagikan

“Namun demikian pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemegang IUP tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi yang obyektif dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version