Buat Laporan Palsu Seolah-olah jadi Korban Perampokan, Oknum Karyawan PT OSS Dibekuk

  • Bagikan

Untuk diketahui, Pasal yang dipersangkakan kepada AW yakni tindak Pidana Keterangan Palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version