Untuk diketahui, Pasal yang dipersangkakan kepada AW yakni tindak Pidana Keterangan Palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 242 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(IMR/FNN)
Beranda
Kriminal
Buat Laporan Palsu Seolah-olah jadi Korban Perampokan, Oknum Karyawan PT OSS Dibekuk