FAJAR.CO.ID, KENDARI – Oknum karyawan PT. Obsidian Stainless Steel (PT. OSS) berinisial AW (29) Warga Desa Kapoiala Baru, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe dibekuk tim Satreskrim Polresta Kendari dikarenakan membuat laporan palsu sebagai korban pencurian dengan kekerasan atau dirampok di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Hari Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 12.00 WITA.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (20/4).
“Tersangka ditangkap pihak kepolisian pada hari Senin, 18 April 2022 sekira pukul 13.00 WITA,” ungkapnya.
Lanjutnya, adapun barang bukti yakni 1 unit mobil Toyota Avanza warna Putih DT 1172 FA, Satu lembar baju kaos warna Putih, satu
bongkahan batu, pecahan kaca mobil, Transaksi transfer dana ke rekening BNI Milik seseorang berinisial MFH sebesar 80 Juta rupiah dengan no. Rekening : 1301372889 Judi Online Situs Momobola.
“Modus operandi tersangka AW berpura-pura sudah mengalami perampokan. yang mana pelaku perampokan berjumlah 4 orang dan terlebih dahulu melukai korban hingga tidak sadarkan diri kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 230 Juta,” bebernya.
Lanjutnya Jupen, padahal aksi ini ia lakukan sendiri, dia pecahkan kaca mobil sendiri, melukai dirinya sendiri, kemudian mendatangi Polsek Mandonga untuk melaporkan seakan-akan dia dirampok.
“Adapun motifnya agar uang yang sudah digunakan pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan PT. OSS,” pungkasnya.