FAJAR.CO.ID, KONAWE – Lagi-lagi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atau Emak-emak berinisial DA (34) diciduk oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra di Jalan Poros Kolaka – Kendari, RT. 002/RW. 002. Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe pada hari Rabu (20/4) sekira pukul 07.00 WITA.
Hal ini diutarakan oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Rabu (20/4).
“Dari hasil pengeledahan tim ditemukan 6 sachet berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat kurang lebih 120,28 gram dan sejumlah barang bukti non Narkotika lainnya,”ungkap mantan Ditresnakoba Polda Sultra ini.
Lanjutnya, bahwa penangkapan terhadap tersangka, berawal dari Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka DA di Jalan Kolaka – Kendari, RT. 002/RW. 002, Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
“Selanjutnya, pada Hari Rabu, 20 April 2022, sekira pukul 07.00 WITA, Tim melakukan penangkapan dan dari hasil penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan oleh Pihak RT dan RW, ditemukan 6 sachet narkotika sabu-sabu siap edar didalam kantong plastik warna merah yang ditemukan diselipkan antara tempat tidur dan tembok dalam kamar tempat tinggal,”bebernya.
Sambungnya lagi, dari hasil interogasi, tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari
“Selanjutnya, Tim membawa tersangka dan barang Bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.