“Kedua tersangka mengaku mengambil paket Sabu-sabu tersebut di Kelurahan Sabilambo, Kabupaten Kolaka. Dan kedua tersangka diberikan uang Rp.500.000-, oleh lelaki berinisial B dengan cara transfer sebagai upah untuk mengambil paket Sabu-sabu tersebut,”bebernya.
Kata Jupen, tersangka LMY mengaku mengenal Lelaki berinisial B melalui aplikasi media sosial facebook.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,”pungkasnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) lebih Subsider pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(IMR/FNN)