“Saat itu korban WA yang menggunakan sepeda motor ditendang oleh dua tersangka hingga terjatuh, setelah itu seorang lagi tersangka mengayunkan parangnya mengenai bagian belakang leher korban, kemudian dan dua lagi tersangka lainnya ikut melakukan penganiayaan terhadap korban,”imbuhnya.
Kata Jupen, atas kejadian tersebut korban WA mengalami luka robek pada bagian leher belakang, luka lecet pada lengan kiri serta luka lecet pada lutut.
“Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”pungkasnya.(IMR/FNN)