FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini telah memiliki Pj Sekretaris Daerah yang dijabat oleh Drs Asrun Lio MHum PhD, melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diusulkan oleh Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH yang sifatnya sangat mendesak.
Gubernur Provinsi Sultra, H Ali Mazi SH menerangkan, Pelaksana Harian Sekda memiliki kewenangan yang sangat terbatas, sedangkan roda pemerintahan termasuk pelayanan harus tetap berjalan normal, utamanya dari segi kebijakan anggaran.
Terlebih lagi, lanjut orang nomor satu di Provinsi Sultra ini, perpanjangan Pelaksana Harian Sekda Provinsi Sultra telah dilakukan maksimal sebanyak dua kali, dan kondisi saat ini tengah dihadapkan pada kewajiban pemerintah untuk penyelesaian hak-hak pegawai, utamanya dalam menghadapi hari raya.
“Pelantikan Pj Sekda Pemprov Sultra ini bersifat mendesak dan siapa pun orang yang direkomendasikan, merupakan orang berkompeten dan memiliki riwayat kinerja yang baik,”ujarnya dalam rilisnya, Minggu (24/4).
Gubernur Sultra mengakui, pelantikan Pj Sekda Pemprov Sultra bisa saja tanpa melalui persetujuan Kemendagri, jika pengajuan dari daerah ke pemerintah pusat belum mendapatkan tanggapan selama satu minggu.
Namun, Pemprov Sultra tidak menempuh pilihan kebijakan tersebut dan tetap mengikuti proses pengajuan dari Dirjen ke Menteri Dalam Negeri, yang kemudian melahirkan Surat Mendagri Nomor 821/2227/SJ tertanggal 22 April 2022.
“Keberangkatan ke Jakarta kemarin untuk mendorong percepatan persetujuan pengangkatan Pj Sekda Pemprov Sultra dari Kemendagri, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pelantikan kepada pejabat yang bersangkutan dengan sesegara mungkin, agar tidak ada alasan lagi kurang maksimalnya pelayanan penyelenggaran pemerintahan di daerah,” tegasnya.(IMR/FNN)