Mengatasi hal tersebut, sejak tahun 2019 Pemprov Sultra bersama Bank Indonesia Perwakilan Sultra, telah menginisiasi penandatangan kesepakatan bersama antar pemerintah kabupaten/kota se-Sultra.
Kesepakatan tersebut telah diimplementasikan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar daerah, mulai tahun 2021 sampai dengan awal tahun 2022. PKS tersebut yaitu antara Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Kabupaten Muna pada komoditas sapi potong.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Kota Baubau pada komoditas ikan. Kemudian, Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada komoditas sayuran.
Selain itu, Pemprov Sultra juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor: 511.1/1237 tanggal 9 Maret 2022 kepada Bupati/Walikota se-Sultra untuk menggerakkan kelompok/komunitas di Sultra.
Kelompok atau komunitas tersebut antara lain, Tim Penggerak PKK, KNPI, dan organisasi kepemudaan lainnya, Kadin, Hipmi, sekolah-sekolah, dan UMKM untuk memanfaatkan potensi komoditas kelapa dalam sebagai bahan subtitusi minyak goreng sawit.
Melihat perkembangan inflasi terkini dan tantangan ke depan, serta berdasarkan hasil rekomendasi pada Rapat Koordinasi Wilayah Tim Pengendalian Daerah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Rakorwil TPID Sulampua 2022) pada tanggal 25 Maret 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat prioritas langkah pengendalian inflasi yang perlu segera dilaksanakan bersama.
Pertama, penguatan Kerjasama Antar Daerah (KAD), terutama untuk komoditas potensial yang memberikan andil pemicu inflasi. Kedua, menyiapkan data pendukung/neraca pangan bulanan daerah.