Kadis Nakertrans Sultra: Pengusaha Wajib Bayarkan THR Pekerja, Paling Lambat 7 Hari sebelum Idul Fitri

  • Bagikan

Jadi kata Alvian, bahwa Pengusaha tetap harus membayarkan sesuai dengan proporsionalnya, kan itu sudah diatur baik itu yang sudah 1 tahun kerja.

“Dan dibawah 1 tahun kerja, itu bagi 12 bulan, jadi kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, kami dari K- SBSI Sultra akan memperjuangkan itu, karena itu adalah Hak konstitusional teman-teman buruh,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan