Saat dikonfirmasi, Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan Ogalelano menyebut, kinerja Arif kurang baik bukan karena mempertanyakan THR.
“Perlu diluruskan, diistirahatkan karena tidak mencapat target dan kinerja yang kurang baik,” ucap Ridwan.
Diketahui, dalam Permenaker nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji.
Sementara itu, karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya. (selfi/fajar)