FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Salah seorang karyawan swasta di Makassar tengah viral karena mengaku dipecat usai mempertanyakan tunjangan hari raya (THR).
Dia adalah Syamsul Arif Putra yang mengaku dipecat oleh perusahaan yang bergerak dibidang konsultan lingkungan.
Dia dipecat ketika ia dipanggil oleh pihak kantor pada Sabtu, (23/4/2022) lalu. Empat hari pasca ia mempertanyakan soal THR dalam rapat pada Selasa, (19/4/2022) lalu.
Kronologinya kata dia, sejak ia telah mempertanyakan ihwal THR, pihak perusahaan selalu menyoroti kinerjanya.
“Mulai Jumat – Sabtu selalu dikorek-korek masalah kinerjaku. Bilang perbaiki ini langsung ji diperbaiki,” ujarnya ketika dikonfirmasi Fajar.co.id, Senin, (25/4/2022).
Padahal kata dia, selama enam bulan ia telah menjalani masa kontrak.
Pada saat pemecatan, pihak perusahaan bersinyalir soal kinerja. Pemecatannya hanya secara lisan, tak ada surat resmi.
“Dibilang ji karena Syamsul ini belum terlalu matang dalam bikin dokumen na sudah enam bulan mi bergabung. Saya tidak terima karena dua proyek saya selesaikan,” jelas Arif sapaannya.
Pihak perusahaan kata Arif mengaku belum bisa membayar THR karena belum terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain soal THR, Arif mengaku sistem kerja di perusahaan tersebut jauh dari kata manusiawi. Karyawan tetap kerja dari hari Senin-Sabtu meski tanggal merah.
Jika karyawan tidak masuk, bisa kena sanksi dari pihak kantor.
“Biar tanggal merah tetap masuk orang, kalau tidak masuk didenda kayak diundur tanggal gajiannya,” ucapnya.