FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, terkait dengan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap, Selasa malam (26/4/2022).
Penangkapan Ade Yasin menambah daftar panjang kepala daerah yang terserat kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi.
Di Kabupaten Bogor, Ade Yasin adalah orang kedua yang kena OTT KPK. Sebelumnya ada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang juga ditangkap KPK.
Ade Yasin dan Rachmat Yasin masih memiliki hubungan keluarga. Ade Yasin merupakan adik dari Rachmat Yasin.
Rachmat Yasin menjadi bupati selama dua periode. Namun di periode kedua 2013-2018 saat bersama Nurhayanti, ia ditangkap KPK.
Rachmat Yasin ditangkap tanggal 7 Mei 2014. Ia dijemput tim dari komisi antirasuah itu di rumah pribadinya di Jalan Wijaya Kusumah Nomor 103, Kompleks Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Ia diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur. Pada kasus itu ia divonis 5,5 tahun penjara.
Sementara setelah keluar dari penjara, Rachmat Yasin kembali diseret ke pengadilan atas kasus gratifikasi.
Pada 22 Maret 2021 di Pengadilan Tipikor Bandung, Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rachmat Yasin selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi.
Majelis hakim yang diketuai Asep Sumirat juga menghukum Rachmat Yasin untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Untuk kasus Ade Yasin, lembaga antirasuah juga melakukan penangkapan terhadap perwakilan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Jawa Barat.