Lewat Jasa Pengiriman, Pria Ini Diciduk Saat Terima Kiriman Ganja Seberat 1,39 Kg

  • Bagikan

“Dan saat ini lelaki YS masih dalam pendalaman oleh tim Satresnarkoba Polresta Kendari,”pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka NA akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version