Diduga Sebarkan Berita Bohong, PT Tiran Laporkan Direktur KDI di Polda Sultra

  • Bagikan

“Adanya kondisi tersebut, bahwa Triwardi telah menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media online dan telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE,” kata La Pili.

Lanjutnya, dalam laporan resmi pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Humas Tiran Group bersama kuasa hukumnya terhadap terlapor Triwardi, pihak Polda Sultra telah mengeluarkan bukti laporan polisi yang diterima pihak pelapor (PT.Tiran) berupa Surat Tanda Terima Pengaduan yang ditandatangani langsung penyidik bagian Ditreskrimsus Polda Sultra, Bripka I Nyoman Adi Susana, SH.

“Untuk itu kami meminta pula pihak Polda Sultra kiranya dapat segera memproses secara hukum atas dugaan dari PT KDI tersebut,” harap La Pili bersama Murlianto selaku Legal Tiran Group yang mendampingi.

Diketahui bahwa dalam pemberitaan yang dimuat media online RMOLKALBAR berjudul “Perusahaan Tambang Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra” kemudian judul lainnya “Konflik Tambang, Perusahaan Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra” dengan narasumber berita adalah Triwardi yang juga selaku Direktur KDI. Kami minta Triwardi dapat mempertanggung jawabkan atas pernyataannya pada dua media tersebut

Demikian halnya juga kami laporkan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana dibidang Pertambangan Minerba terhadap PT Tiran Indonesia, yaitu melakukan kegiatan merintangi atau menganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Undang-Undang RI No.3 tahun 2020.

  • Bagikan

Exit mobile version