Lanjut Karman mengatakan, atas kejadian tersebut, saya yang mewakili masyarakat yang notabene menggunakan jalan tersebut merasa keberatan, karena tidak ada pertanggung jawaban dari pihak PT KDI atas aktivitas penggalian jalan hauling tersebut. Sehingga kami hari ini melaporkan PT KDI di Polda Sultra atas pengrusakan fasilitas jalan yang biasa kami gunakan ini.
“Hari ini, mewakili masyarakat Desa Matarape resmi melaporkan PT KDI atas dugaan pengrusakan fasilitas jalan umum di Desa Matarape,” ujarnya.
“Kami heran juga dengan aktivitas PT KDI ini, tanpa permisi, langsung main gali kiri-kanan yang ada di Desa kami. Maunya sampaikan dulu kepada Pemerintah Desa Matarape, baru beraktivitas. Pasalnya yang digali itu merupakan jalan satu-satunya paling dekat dilalui warga ketika warga untuk beraktivitas ketempat kerja, maupun ke Pasar,”bebernya.
Sambungnya, kemudian juga, jalan itu merupakan jalan turun-temurun yang sudah ada di Desa Matarape, bahkan sebelum aktivitas pertambangan, jalan tersebut sudah ada. Ini tidak ada sama sekali penyampaian PT KDI, langsung main gali. Lebih ironis lagi bahwa PT. KDI tidak membebaskan lahan tersebut, yang merupakan milik masyarakat. PT.KDI merampas hak milik rakyat. Inikan tidak elok
“Olehnya itu hari ini kami melaporkan di Polda Sultra, dengan harapan dapat diatensi,”pungkasnya.(IMR/FNN)