Polda Kaltara Bongkar Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi, 17 Kontainer Pakaian Bekas Disita

  • Bagikan

Penyidik Polda Kaltara bekerja sama dengan Bea Cukai Tarakan dari unit K-9 yang menerjunkan anjing pelacak sudah melakukan pengecekan dua kontainer milik Briptu Hasbudi.

Pengecekan itu guna memastikan ada tidaknya narkoba dalam kontainer tersebut. Hasilnya, polisi tidak menemukan barang haram itu.

AKBP Hendy menjelaskan total kontainer milik Hasbudi berjumlah 17 unit, di mana salah satu yang telah dibongkar berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.

“Semua kontainer akan diperiksa, 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut, tetapi isinya pakaian bekas,” beber perwira menengah Polri itu.

Dia menjelaskan baju bekas tersebut rencananya bakal dikirim ke Makassar dan kegiatan ilegal itu sudah berlangsung dua tahun.

Atas bisnis pakaian bekas ilegal itu, Hasbudi dijerat dengan Undang – Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyamarkan hasil kejahatan.

Selain penambangan emas liar dan pakaian bekas, Briptu Hasbudi juga tercatat menjalankan bisnis daging ilegal.

Briptu Hasbudi ditangkap tim Polda Kaltara di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5). Dia diduga merencanakan pelariannya dari Tarakan. (ant/jpnn/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version