Empat Tersangka Pemalsu Surat Kehilangan Kepolisian Ditahan di Polda, Termasuk Eks Lurah Sudiang

  • Bagikan

Diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto di Mapolda Sulsel, 30 April lalu.

Menurut AKBP Edi Harto, laporan itu berawal dari pria bernama Mustakim yang datang ke kantor SPKT Polda untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.
Kemudian petugas SPKT, Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai yang disampaikan pelapor.

Dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh Mustakim dan berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan 36 akta jual beli.

Di mana, Mustakim berteman membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan berupa 36 akte jual beli yang mana laporan kehilangan tersebut diduga telah dipalsukan oleh terlapor berteman.

Akan tetapi setelah pemeriksaan arsip yang ada di kantor SPKT Polda Sulsel, Nomor laporan kehilangan: SKTLK/431/IV/2021/SPKT itu, ternyata dilaporkan adalah kehilangan Kartu KTP, BPJS dan dua ATM. (muh/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version