FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mendagri Tito Karnavian dan jajarannya diperingatkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis agar tak mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penjabat kepala daerah, yaitu penjabat gubernur, penjabat bupati maupun penjabat wali kota.
Menurut dia, apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah maka akan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya
Posisi Sekda melekat pada urusan tata kelola di bidang pemerintahan maupun urusan keuangan daerah.
“Jadi, apabila Sekda diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah maka yang bersangkutan berpotensi menyalahgunakan jabatannya. Dia akan melegitimasi dirinya sendiri sebagai penjabat kepala daerah,” kata Margarito di Jakarta, Kamis (12/5).
Margarito menilai demi alasan transparansi dan akuntabilitas, seharusnya Mendagri tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah.
Apabila itu terjadi dikhawatirkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di daerah bakal hilang.
Oleh karena itu, langkah Kemendagri tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah sebagai keputusan yang tepat.
“Langkah tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam tata kelola pemerintahan apabila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah,” tegas Margarito.
Seperti diketahui dari 5 penjabat gubernur yang dilantik Mendagri Tito Karnavian kemarin. Ada nama Al Muktabar yang dilantik jadi Pj Gubernur Banten. Dia adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten. (jpnn/fajar)