Satresnarkoba Polresta Kendari Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Konda, Tiap Gram Tersangka Untung 100 Ribu Rupiah

  • Bagikan

Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(IMR/FNN).

  • Bagikan

Exit mobile version