FORSUB Ingatkan Kemendagri Soal Penetapan Pj Bupati di Sultra

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Forum Rakyat Sultra Bersatu (FORSUB) meminta dan mengingatkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menetapkan Pejabat (Pj) Kepala Daerah yang masa akhirnya jabatannya berakhir agar tetap mematuhi Permendagri No 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 Ayat 2 dan 3.

“Tahun 2022 benar-bebar tahun politik, belum lama ini Negara Indonesia dihebohkan dengan penolakan 3 Periode Presiden Jokowi, namun hal itu tidak kalah heboh dengan akan adanya pejabat (Pj) Kepala Daerah di 101 daerah di Indonesia, ada Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati atau Pejabat Walikota nah,” ungkap Sutrisno Ketua Forsub Sultra dalam rilisnya kepada fajar.co.id, Rabu (18/5).

Lanjutnya, bahwa ia mengambil contoh yang ada di Sulawesi Tenggara bahwa ada terdapat 7 daerah yang akan berakhir masa jabatan, sebut saja 3 kabupaten berakhir bulan Mei ini,yakni Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan Kabupaten Muna Barat (Mubar).

“Perlu diketahui, bahwa ketiga Kabupaten ini berakhir masa jabatan Bupatinya pada tanggal 22 Mei 2022, hanya saja Isu siapa yang akan menjadi Pj sudah santer beredar di daerah tersebut bahkan seantero Sultra,”ujarnya.

Sambungnya, bahkan ada yang tidak melalui usulan Gubernur Sultra terdengar kabar akan mendapatkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami tidak mempersoalkan siapapun yang akan menjadi Pejabat-Pejabat di daerah-daerah tersebut, tetapi kami berharap harus melalui mekanisme, dan kami berharap kepada Kemendagri untuk tetap mematuhi Permendagri No 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 Ayat 2 dan 3,”tegasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version