Katanya lagi, kemudian tim Bea Cukai Kendari segera bergerak ke tempat warehouse untuk melakukan identifikasi terhadap paket tersebut. Dari hasil identifikasi terhadap paket, didapati bahwa benar paket terebut berisikan narkotika jenis ganja.
“Tim Bea Cukai Kendari kemudian melakukan koordinasi dengan BNNP Sulawesi Tenggara dalam rangka melaksanakan penindakan,”ucapnya.
Selanjutnya kata Purwatmo, kemudian di hari Kamis, (19/5), dilakukan pengantaran paket tersebut ke alamat sesuai yang tertera pada resi pengiriman yaitu kepada HAR yang beralamat di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Dan sekitar pukul 9.30 WITA, paket tersebut diterima sendiri oleh Pemilik barang yang bersangkutan, dan segera dilakukan penangkapan terhadap tersangka HAR,”
“Tersangka HAR dan barang bukti kemudian langsung diamankan ke Kantor BNNP Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.(IMR/FNN)