Usulan Kemendagri Ditolak Gubernur Sultra, Tito Karnavian: Itu Hak Prerogatif Presiden

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MANADO–Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi belum mau melantik dua penjabat (Pj) bupati usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua Pj Bupati itu adalah Bahri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) dan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan (Busel).

“Di daerah Sultra kan saya tidak sendirian, saya tentu bersama-sama dengan Forkopimda melakukan rapat koordinasi, melakukan kajian-kajian, kira-kira langkah apa yang harus dilakukan,” ucap Ali Mazi kepada JPNN.com usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Sultra, Selasa (24/5) sore.

Sikap penolakan Gubernur Ali Mazi direspons Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka memberi pengarahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Sulut, Mendagri Tito sempat menyinggung Gubernur Sultra Ali Mazi.

“Jadi saya kira itu mekanisme, khusus Sultra saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan wali kota,” tegas Mendagri Tito dalam keterangan persnya, Selasa (24/5).

Mendagri Tito menjelaskan, usulan penjabat kepala daerah dari Kemendagri telah diatur sesuai mekanisme Undang-Undang (UU) dan asas profesionalitas.

  • Bagikan