Bawa Sabu-Sabu Seberat 2,5 Kg, Tiga Pengedar Asal Sumut dan Aceh Digerebek di Hotel

  • Bagikan

Kata Wakapolda Sultra, mereka ini bertiga ditangkap di Hotel F di daerah Anduonohu

“Ketiga tersangka akan diancam dengan pasal 132 junto pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun sampai dengan 20 tahun dengan denda antara 1 Miliar sampai dengan 10 miliar rupiah, bahkan ada dengan ancaman hukumannya sampai dengan seumur hidup,”tandasnya.

Sementara itu, Dirresnakoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh sindikat ini, dimana pengendali dari sindikat ini berinisial BF, dan keberadaannya masih kita selidiki, dan kemungkinan tidak berada di wilayah Sultra ini.

“Dan yang bersangkutan ini memberikan perintah-perintah ini mengunakan via handphone, kemudian perintah ini tidak langsung, tapi mengunakan orang lain lagi, dan perintah ini merupakan perintah berantai, kemudian diperintahkan kepada RM ini, kemudian RM ini juga tidak kenal dengan dua orang yang ada dibelakang ini. Jadi mereka sama-sama tidak kenal, dan semua perintah itu berasal perintah via handphone, kemudian bertemu bertiga ini di Kota Medan,”terangnya.

Lanjutnya, kemudian setelah itu, disiapkan semuanya oleh BF, kemudian ketiga tersangka ini diperintahkan untuk berangkat ke Kendari, sementara RM ini sudah tiga kali melaksanakan perjalanan ke Kendari, yang pertama sekitar 6 bulan yang lalu, kemudian yang kedua sekitar bulan Desember dan yang ketiga ini pada kesempatan kita bisa tangkap ini.

  • Bagikan

Exit mobile version