Kapolresta Kendari Tegaskan Membawa Senjata Tajam Dilarang Oleh Undang-undang

  • Bagikan

“Dalam kegiatan ini jumlah personil yang terlibat sebanyak 250 personel yang terdiri dari Korp Brimob Polri sebanyak 40 Personel, Polresta Kendari sebanyak 144 Personel, POM TNI AD, POM TNI AL, POM TNI AU sebanyak 35 Personel, Satpol PP Kota Kendari sebanyak 10 Personel dan Dishub Kota Kendari sebanyak 20 Personel,”tandasnya.

Sementara itu, ditempat yang berbeda Kabag Ren Polresta Kendari, Kompol Andi Usri saat diwawancara oleh awak media mengatakan bahwa untuk razia malam ini ada dua tim, satu tim ada di Kemaraya, dan satu tim ada di pertigaan Jalan Wayong.

“Dan untuk di pertigaan Jalan Wayong ini, kita sudah mendapatkan 3 badik, kemudian 1 parang, dan ada juga 1 peluru dan 1 sangkur, namun peluru dan sangkur itu sudah diamankan oleh POM TNI AD, sedangkan yang badik dan parang itu segera dibawa ke Polresta Kendari,”ujarnya.

Kata Andi Usri, razia ini dalam rangka cipta kondisi untuk memberikan tingkat kenyamanan kepada masyarakat untuk beraktivitas, sehingga kita mengharapkan dari Polresta Kendari agar masyarakat selalu nyaman dan kemudian Kota Kendari selalu dalam situasi kondusif.

“Untuk yang warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam), itu kita menunggu proses dari Reskrim Polresta Kendari dan ini sedang dalam pendalaman di Reskrim Polresta Kendari, jadi semua pelakunya sudah dibawa ke Polresta,”bebernya.

Sambungnya lagi, bahwa kita dalam razia ini, bukan hanya melakukan razia, tapi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar masyarakat lebih menjaga diri, lebih mawas diri, supaya masyarakat bisa terhindar dari tindak Kriminalitas yang ada di Kota Kendari.

  • Bagikan

Exit mobile version