Kapolresta Kendari Tegaskan Membawa Senjata Tajam Dilarang Oleh Undang-undang

  • Bagikan

“Dan kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan aktivitas khususnya di malam hari,”pungkasnya.

Untuk diketahui dalam operasi cipta kondisi ini, beberapa warga yakni M (29), AK (38), S (19) dan A (37) yang kedapatan membawa sajam akhirnya dibawa ke Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version