Larangannya Tidak Diindahkan, Tukang Kayu di Kendari Tikam Teman Wanitanya Hingga Tewas

  • Bagikan

Kata Fitrayadi, setelah tersangka LS melarikan diri, kemudian korban HKL berlari dengan pisau masih menancap di pinggangnya, kemudian korban HKL mencabut pisau dan kemudian ditolong oleh warga bernama Firman untuk dilarikan ke Rumah Sakit Dr. R. Ismoyo Kendari, namun sebelum tiba di Rumah Sakit, Korban HKL telah meninggal dunia.

“Adapun, motif dari tindak pidana ini tersebut hanya kesalahpahaman,”singkatnya.

Selanjutnya kata Fitrayadi, adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka LS, Setelah Kasat Reskrim Polresta Kendari menerima informasi kejadian dari Lorong RCTI, maka pukul 06.00 WITA, ia langsung memerintahkan Piket Satreskrim dan bersama Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

“Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah di interogasi, tersangka berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di Jalan Pulau Lombok, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,”pungkasnya.

Untuk diketahui, atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang berakibat matinya si teraniaya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version