Lagi, Satresnarkoba Polres Konsel Bekuk 2 Pengedar Narkotika Sabu-sabu di Mowila

  • Bagikan

Kata Muslimin, kedua tersangka berperan sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis Sabu-sabu.

“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version