Jaring Aspirasi Masyarakat, Aksan Jaya Putra Gelar Kunjungan Reses di Dua Kelurahan

  • Bagikan

“Dan juga tadi Pak Lurah Kambu menyampaikan ada beberapa permintaan masyarakat terkait dengan jalan atau box culter, yang memang mungkin masuk ruas APBN,”terangnya.

Lanjut lulusan Universitas di Sydney Australia ini, bahwa apa kita kunjungi ini, saya lihat adalah jalan aspal yang sudah cukup lama, mungkin diatas 10 tahun, karena ini adalah jalan lingkungan, sepertinya agak sulit Provinsi untuk menangani, sebenarnya ini adalah salah satu tanggung jawab Pemerintah Kota Kendari atau anggota DPRD Kota yang ada didapil sini untuk memperjuangkan, tanpa harus pun juga, bahkan dengan swakelola juga bisa, ini kan tinggal menkomunikasikan antar DPRD dengan Dinas PUPR bahwa dana pokok pikiran bisa disuplai kepada Dinas PU untuk melakukan Swakelola, karena pekerjaan ini tidak panjang kok.

“Makanya kita akan ajak Dinas PUPR atau Dinas Cipta Kerja untuk datang melihat atau mengukur, kira-kira dengan anggaran yang kita alokasi, berapa panjang jalan yang bisa dikerjakan,”ujarnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra ini menyampaikan bahwa untuk realisasinya, setelah kita melakukan pembahasan APBD Perubahan, jadi semua ada tahapan, dan ini kan reses kedua, reses pertama saja yang di awal tahun belum saya realisasikan, jadi tinggal kita lihat lagi berapa Pemerintah Provinsi menyiapkan porsi dana pokok pikiran (Pokir)nya, nanti kita alokasikan.

“Insya Allah, akan ada yang terpenuhi di APBD Perubahan, dan juga akan terpenuhi APBD Induk tahun 2023,”tuturnya.

Selanjutnya, untuk wilayah Jalan Bukit Ke
Lembah Hijau, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Aksan Jaya Putra menyampaikan bahwa yang sangat urgen disini sebenarnya terkait dengan jalan yang ada di Kompleks perumahan, sekali lagi sudah saya sampaikan bahwa ini adalah tupoksi Pemerintah Kota Kendari, ini saya sampaikan ke masyarakat untuk mencari tahu ini perumahan apakah dia sudah bersurat artinya pengembalian, artinya ini kan sudah selesai, sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota sehingga nantinya wajib bagi Pemerintah Kota menganggarkan pengaspalan untuk jalan-jalan porosnya.

  • Bagikan