“Hubungan pelaku dibawah umur ini dan korban adalah berteman. Sedangkan hubungan tersangka lain dan korban tidak ada,”pungkasnya.
Untuk diketahui, keempat pelaku pencabulan ini akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(IMR/FNN).