Kata Kepala Desa Asinua Jaya Ini, jadi posisi kami disini, kemungkinan besar akan dipindahkan atau direlokasi, hanya harapan masyarakat itu sebenarnya, ketika nanti direlokasi, apakah nanti akan disiapkan tempat dari pemerintah, atau dari Balai Wilayah Sungai (BWS), atau dibangunkan rumah atau bagaimana.
“Pembahasan tadi ini, belum sampai mengarah kesitu, dan harapan kami semoga dalam sosialisasi berikutnya bisa disampaikan terkait mekanisme daripada relokasi itu sendiri,”ujarnya.
Lanjutnya, kalau berkaitan dengan sengketa lahan, itu memang hal yang lagi marak-maraknya untuk sekarang ini, karena posisi disana itu mungkin sudah banyak terjadi tumpang tindih lahan, tumpang tindih sertifikat segala macam, kedua, banyak mungkin orang-orang yang tidak pernah kita lihat sebelumnya, setelah adanya pembangunan bendungan Pelosika itu, sudah datang mengaku bahwa ini adalah lahan mereka, ini adalah lokasi mereka.
“Hanya kemudian, kami selaku Pemerintah, tidak bisa untuk memihak ke salah satu pihak, karena kami dari pemerintah desa hanya bisa berupaya untuk memediasi daripada gejolak yang ada terkait tanah, tentunya dengan melampirkan daripada bukti-bukti sah, terkait kepemilikan tanah itu sendiri,”imbuhnya.
Kata Abson, untuk saat ini, untuk dari pihak BPN belum ada sampai saat ini, hanya kalau berkaitan dengan alas hak, terkait dengan sertifikat, ditahun-tahun sebelumnya yakni pada tahun 2019, itu memang pernah ada program Prona, nah di Program Prona itu sekurang-kurangnya meskipun tidak semua bisa diback up pada lahan-lahan masyarakat untuk disertifikatkan, tapi sekurang-kurangnya sudah ada alas hak dari masyarakat itu sendiri.