“Untuk Kota Kendari, tahun ini mendapat opini WTP yang ke 9 kali berturut-turut, walaupun tetap ada catatan-catatan yang perlu kita tindaklanjuti, ada beberapa yang disebutkan tadi, yakni berkaitan dengan tata kelola keuangan khususnya berkaitan dengan aset, kemudian setelah tahap ini, akan ada jadwal untuk pemuktahiran atau tindaklanjut hasil pemeriksaan,”ujarnya.
Lanjutnya, jadi soal bahan bakar minyak (BBM) ini, lebih cenderung kita minta untuk efisiensi didalam pengunaan dan mengatur mekanisme pemberian BBM itu agar sesuai dengan sistem yang baru, jadi kalau selama ini BBM diberikan secara gelondongan atau jatah, jadi diminta dilakukan sesuai kebutuhan.
“Pada saat dibutuhkan, maka pada saat itu pula diberikan,”ujarnya.
Sambungnya lagi, Kemudian terkait dengan aset, itu berkaitan dengan kapitalisasi aset, jadi kapitalisasi aset ini, kan ada perubahan sistem dalam pencatatan aset kita, dimana ada beberapa aset-aset yang sifatnya pemeliharaan harus dikapitalisasi ke induk.
“Kemarin, kita sudah diberikan kesempatan untuk melakukan dari sekian aset-aset itu untuk dicatat, dan kalaupun masih tersisa itu sudah tidak material lagi, dan ini sekali lagi, supaya tata kelola aset kita bisa menjadi lebih baik,”imbuhnya.
Kata Plh BPK Sultra ini, Insya Allah, bahkan kami berjanji sampai tanggal 30 Juni 2022 akan kita selesaikan, tidak cukup 60 hari, termasuk juga tadi ada catatan-catatan yang sifatnya pengembalian kerugian atau pengembalian kepada kas daerah, itu juga kita upayakan untuk segera dikembalikan.