“Tim ini bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 415 tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022, dan tugas tim persiapan ini adalah menyiapkan tahapan awal atau tahapan persiapan, tahapan persiapan itu apa saja, pertama, kita akan melakukan kegiatan sosialisasi yang bertujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang rencana pengadaan tanah pembangunan Bendungan Pelosika, sehingga mereka tahu bahwa ada rencana program pemerintah untuk pembangunan bendungan tersebut,”terangnya.
Sambungnya, setelah tim sosialisasi, kita akan melakukan kegiatan penyusunan daftar nominatif sementara, jadi data masyarakat semua yang ada dibawah, di 5 Kecamatan tadi, 24 Desa kita akan data, sebagai daftar nominatif sementara.
“Hasil data nominatif sementara ini, itulah yang akan kita undang lagi untuk melakukan kegiatan konsultasi publik, nah tujuan kegiatan konsultasi publik yakni meminta persetujuan masyarakat untuk pembangunan bendungan,”bebernya.
Kata Ari Tonga, bahwa kalau dalam tahap konsultasi publik ini, masih ada masyarakat yang keberatan, dalam peraturan itu dimungkinkan untuk kita melakukan konsultasi publik ulang terhadap mereka-mereka yang keberatan saja, dan yang tidak keberatan tidak perlu.
“Nah, kalau dari hasil konsultasi publik ulang tadi, masih melakukan keberatan, maka dalam waktu 14 hari yang diatur oleh aturan, mereka harus mengajukan keberatan secara resmi, artinya menyurat secara resmi ke Gubernur, bahwa mereka keberatan, dengan menyebutkan nama, siapa, dan apa keberatannya,”jelasnya lagi.