Diperiksa KPK Terkait Suap Izin Tambang Rp89 Miliar, Mardani Maming Dimintai Keterangan Terkait Haji Isam

  • Bagikan
Ketua Umum HIPMI Mardani Maming

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming bungkam saat disinggung dugaan aliran suap sebanyak Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu tak sedikit pun memberikan komentar saat ditanya awak media.

“Terima kasih,” ujar dia kepada awak media usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

Diketahui, Mardani Maming dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi.

Terkait hal itu, ia mengaku diminta keterangan terkait permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

“Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Tapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group,” kata dia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah meminta keterangan Mardani Maming. Namun, ia tak memerinci kasusnya lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” kata Ali.

Nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

  • Bagikan