Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya hakim Ahmad Gawi kepada Christian.
“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” Christian menjawab.
Christian saat ini menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.
Chirstian mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan Whatsapp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.
“Ada berapa kali perintah itu?” tanya hakim Ahmad Gawi lagi.
“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.
Ahmad Gawi lantas meminta Christian menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.
“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia,” ucap Christian.
“Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR? (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” ucap Christian.
“Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?” tanya Ahmad Gawi.(fin/fajar)