Ia juga berharap kepada semua pihak yang ingin berinvestasi agar mematuhi aturan yang berlaku, karena saat pemerintah daerah sudah memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk pengurusan izin usaha.
“Jadi tidak ada alasan mereka untuk tidak mau melengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah menjadi syarat mereka berkegiatan di lapangan”,tegas Taslim.
Berdasarkan data yang diterima fajar.co.id, penghentian aktivitas pembangunan Jetty atau terminal khusus PT. KDI tersebut, tertuang dalam Surat Bupati Morowali yang ditujukan kepada Direktur PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) perihal Penghentian Kegiatan dengan Nomor 551.51/0603/TAPEM/VI/2022 pertanggal 02 Juni 2022.
Pada poin 1. huruf g surat tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan tim terpadu terhadap kegiatan pertambangan dan perambahan hutan Kabupaten Morowali tanggal 31 Mei 2022 (BAP terlampir) dengan hasil sebagai berikut :
- PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) tidak memiliki perizinan pembangunan terminal khusus di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.
- PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) tidak mengantongi perizinan lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan terminal khusus.
- Material yang digunakan untuk penimbunan pantai dalam pembangunan terminal khusus PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) tidak memiliki berasal dari sumber yang tidak memiliki izin usaha pertambangan batuan yang syah.
Dan pada poin 2 dalam surat itu mengatakan bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka diperintahkan untuk segera menghentikan semua kegiatan pembangunan terminal khusus PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) sampai terpenuhinya semua kewajiban yang dipersyaratkan.(IMR/FNN)