Sambungnya, dalam interogasi oleh petugas kepolisian, tersangka ZF mengaku mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial RM dan EF masing-masing sebanyak 1 sachet di Desa Lakomea, Kecamatan Sampara.
“Kemudian dari 2 sachet Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tersangka satukan menjadi 1 sachet untuk diedarkan,”bebernya.
Kata Hamka menambahkan bahwa menurut pengakuan tersangka, bahwa faktor ekonomi menjadi motif tersangka ZF mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.
“Dan saat ini, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari sedang mendalami keberadaan lelaki berinisial RM dan EF,”tegasnya.
Hamka menyampaikan bahwa selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
“Tersangka ZF akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.(IMR/FNN).