Pelaku Wanita yang Simpan 7 Janin Dalam Kotak Makanan di Kamar Kos, Tertangkap di Konawe

  • Bagikan
Ilustrasi aborsi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sebanyak dua orang telah ditangkap terkait temuan 7 janin dalam kotak makan di kamar kos Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Keduanya merupakan sejoli yang ditangkap di lokasi berbeda. Seorang wanita ditangkap di Sulawesi Tenggara. Sementara, laki-laki diciduk di Kalimantan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi, maka wanita dan laki-laki tersebut telah ditetapkan tersangka.

Kata Budhi, tindakan pidana yang ditemukan dalam peristiwa temuan 7 janin adalah terjadinya perbuatan aborsi.

“Ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi,” kata Budhi.

Ia mengatakan, berdasar pengakuan sementara dari wanita pemilik janin bahwa tindakan aborsi dilakukan dengan motif merasa malu hamil di luar nikah. Tindakan itu dilakukan dibantu oleh pasangannya.

Sehingga, wanita yang memilki latar belakang pengetahuan medis itu, meminum ramuan serta melakukan tindakan yang bisa mengakibatkan keguguran.

Tidak hanya itu, tindakan aborsi diakui oleh wanita itu sudah mulai dilakukan sejak tahun 2012 sampai 2017.

Namun, hal itu masih akan terus dilakukan pendalaman dengan mencocokkan hasil pemeriksaan tim dokter forensik Buddokkes Polda Sulsel.

Selain itu, lanjur Budhi, polisi juga akan terus mendalami motif wanita tersebut menyimpan janin hasil aborsi dalam kotak makan.

“Namun ketika si bayi atau janin ini bisa di aborsi, ini agak menarik karena disimpan. Maka dari itu, nanti saya akan bedah kenapa yang bersangkutan bisa melakukan hal demikian,” ungkap Budhi.

  • Bagikan