Setelah dilakukan plotting oleh pihak BPN ternyata lahan milik Jusman tidak masuk dalam area jalan hauling yang dibangun PT GMS.
“Tidak masuk didalam lahannya Jusman setelah dipatok dan dilakukan plotting. Hanya antara jalan hauling dan lahan milik Jusman itu memang berkedekatan, hanya tidak kena jalan hauling yang kami buat,” tegasnya.
Dia melanjutkan, panjang keseluruhan jalan hauling PT GMS itu 3,5 Km. Sebelum perusahaan ini berpindah tangan ke mereka, memang sudah dibebaskan lahannya.
Sisanya jalan hauling yang baru dibangun kurang lebih 2 Km, kata dia sudah dibebaskan, dibuktikan dengan akta jual beli antara PT GMS dan pihak pertama.
“Khusus untuk jalannya kita sudah dibebaskan. Jadi sepanjang 2 Km itu kami beli dari pihaknya Jumadil dan beberapa orang lainnya,” jelasnya.
Sehingga ia kembali menegaskan, pembangunan jalan hauling PT GMS tidak sekalipun pihaknya melakukan penyerobotan.
Bahkan menurut Tubagus Riko, pihak yang merasa diserobot lahannya itu tidak konsisten dengan batas-batas yang mereka tunjukan, selalu berubah-ubah.
“Kami mengacu pada koordinat. Terus dimana lagi kita mau mengacu kalau bukan titik koordinat yang ada di SKT milik Jusman,” imbuhnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henrayanto menepis anggapan kuasa hukum warga yang menyebut bahwa dalam kasus ini ada kongkalikong antara polisi dan BPN.
Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, kata dia pihaknya hanya sebagai penengah dari kedua bela pihak yang berpolemik baik PT GMS dan warga.