Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Seorang Pengedar Sabu-sabu di Anduonohu

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Unit 2 Subdit II berhasil menangkap 1 pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial FH di BTN Anduonohu Regency, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Hari Minggu (12/6) sekira pukul 22.30 WITA.

“Dari tangan tersangka, tim Subdit 2 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menemukan 28 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 8,08 gram,”ungkap Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono kepada fajar.co.id, Selasa (14/6).

Lanjut mantan Auditor Kepolisian Madya tingkat III Itwasda Polda Sultra ini mengatakan bahwa pelaku berinisial FH diamankan dirumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan satu orang masyarakat ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 28 sachet seberat 8,08 gram yang disimpan dalam sebuah lemari.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku FH bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut siap untuk diedarkan dikota Kendari,”

“Selanjutnya, tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan