Senada dengan itu, Kajari Konsel, Afrilianna Purba mengatakan rumah restorative justice itu, bentuk komitmen Kejaksaan mengedepankan pola-pola perdamaian dalam penegakan hukum. Tentu hal ini melibatkan beberapa pihak. Diantaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, aparat penegak hukum, pemerintah setempat, serta pihak lain terkait, guna sama-sama mencari keadilan dan solusi terbaik.
“Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,”ucapnya.
Sementara itu, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga mengapresiasi program yang dilaksanakan oleh Kejari Konsel. Rumah Restorative Justice adalah satu hal yang sangat positif untuk masyarakat Kabupaten Konsel.
“Bahwa ini memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum itu bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan, ini luar biasa. Namun sesuai kriteria yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan adanya rumah restorative justice, lanjutnya, meneguhkan kembali rasa kekeluargaan di Konawe Selatan.
“Tentunya akan sangat banyak membantu, sekali lagi kami selaku pemerintah sangat mendukung terciptanya perdamaian di Kabupaten Konsel,” pungkasnya.(IMR/FNN).