Sampaikan ke Pramugari Ada Bom di Tas Bawaannya, Mantan Bupati Busel Diturunkan dari Pesawat

  • Bagikan
Wings Air

Pesawat mengudara pukul 09.52 Wita dan mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada pukul 10.48 Wita.
Atas insiden itu, pihaknya mewajibkan seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai bom.

Sebab menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Sementara itu, Airport Manager Wings Air Baubau, Komang Astawa, mengarahkan awak media untuk menggali informasi lebih dalam ke manajemen Wings Air pusat.

“Kejadian itu tidak menghambat penerbangan, semua sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kalau untuk mem-blacklist terhadap penumpang bersangkutan, itu tergantung pusat. Lebih jelasnya nanti tanyakan ke Wings Air pusat,” kata Komang di Bandara Betoambari.

Dia juga mengatakan bahwa dalam penyelesaiannya itu pihaknya sudah meminta keterangan dan menyerahkan perkara itu ke pihak berwenang.

Perencana Ahli Pertama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Baubau, La Rano, mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan hukuman berupa tidak memberangkatkan Arusani pada hari itu. Terlebih, pihak maskapai Wings Air juga tidak membuat pengaduan.

“Karena airlines (maskapai) tidak menuntut, makanya kita dianggap selesai. Bahkan, tadi sudah ada surat pernyataan maaf resmi yang ditandai tangani penumpang dan pihak airlines,” ujarnya.

Atas heboh guyon bom Arusani itu, kata dia, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya calon penumpang pesawat, agar jangan pernah bercanda soal bom di bandara, baik saat di terminal tempat pemeriksaan maupun dalam pesawat.

  • Bagikan

Exit mobile version