FAJAR.CO.ID, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan dimungkinkan adanya peluang terjadinya perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Kendari, hal itu dikarenakan dalam Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tidak memuat lampiran Dapil Kabupaten/Kota.
Akan tetapi, terkait penambahan jumlah kursi DPRD Kota Kendari 35 Kursi menjadi 40 kursi, ia mengatakan itu belum bisa dilakukan karena jumlah penduduk Kota Kendari masih berada dibawah angka 400.001 penduduk.
Hal ini ia ungkapkan saat diwawancara oleh awak media disela-sela kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu hotel di Kendari, Kamis (16/6).
“Berkaitan dengan dapil, ya ada peluang untuk terjadi perubahan, karena diregulasinya memungkinkan, ya karena di dalam UU No. 7 tahun 2017 tidak memuat lampiran Dapil Kabupaten/ Kota, tapi hanya memuat dapil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi,”ungkapnya.
Lanjutnya lagi, kalau Dapil DPRD Kota Itu tidak dimuat, tapi diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengkaji dan menganalisis kembali apakah dapil ada perubahan atau tidak.
“Kalau parameter untuk penambahan kursi berdasar dari jumlah penduduk, kalau melihat jumlah penduduk Kota Kendari sampai dengan semester ke II tahun 2021, itu belum mencapai angka 400.001, jadi sangat jauh,”jelasnya.
Kata Jumwal, jumlah penduduk Kota Kendari baru sebanyak 353.000 lebih sehingga masih jauh untuk mencapai angka 400.001 jumlah penduduk.