FAJAR.CO.ID, KENDARI- Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, guna melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper).
Salah satunya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP). Kali ini, dia mengadakan sosper dua titik yakni di Jalan Garuda, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat dan di Lorong Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (20/6).
Aturan pemerintah yang disosialisasikan yakni Perda nomor 15 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Menurutnya Perda nomor 15 tahun 2016 itu penting untuk disosialisasikan ke masyarakat. Mengingat pemukiman penduduk di Kota Kendari meningkat pesat.
Makanya lanjut dia, masyarakat perlu tahu dan memahami bagaimana isi Perda tersebut. Sebab, aturan penataan kawasan dan pemukiman telah diatur.
Sehingga masyarakat harus memahami bahwa dalam membangun atau mendirikan bangunan rumah itu tidak serta merta, karena aturan yang mengikat.
AJP mencontohkan, membangun rumah di bantaran sungai atau kali itu dilarang. Mengapa demikian, karena ketika membangun rumah di bantaran sungai atau kali , suatu waktu terjadi banjir yang rugi juga masyarakat.
Termasuk juga memanfaatkan hutan lindung. Ini sangat jelas dilarang oleh pemerintah. Ketika dimanfaatkan, terjadi penggundulan hutan, dan tentunya potensi banjir sangat besar.
“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah melalui produk hukum yang dibuat. Dan pastinya masyarakat harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.