Satresnarkoba Polresta Kendari Gerebek Kos-Kosan, Perempuan Pengedar Sabu-sabu Terciduk

  • Bagikan

“Tersangka mengaku diarahkan mengambil paket Narkotika sabu-sabu dari lelaki yang ia beri nama Enjel di sekitar Kecamatan Baruga yang ia kenal melalui hand phone,”bebernya.

Kata Hamka, tersangka mengaku mengedarkan Narkotika Sabu-sabu dengan cara menempelkan paket Narkotika Sabu-sabu di sekitar Kecamatan Mandonga berdasarkan arahan dari lelaki yang ia beri nama Enjel

“Tersangka mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Narkotika Sabu-sabu tersebut adalah uang Rp. 1,5 juta,”ujarnya.

Lebih lanjut AKP Hamka, mengatakan bahwa faktor ekonomi menjadi modus tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu, dan saat ini Penyidik dan tim opsnal Satresnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial Enjel tersebut.

“Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,”pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(IMR/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version