Lanjutnya, kemudian kendaraan motor atau mobil yang menggunakan knalpot bogar dengan 12 pelanggar. Kemudian, pelanggaran yang lainnya ada 31 kasus. Lalu sanksi berupa teguran ada juga kami lakukan.
“Berkaitan dengan Laka Lantas ada 11 kasus kejadian yang terjadi, dimana yang meninggal dunia ada 2 orang, luka berat 1 orang, dan luka ringan Sebanyak 16 orang,”ungkapnya.
Kemudian kata mantan Diresnarkoba Polda Sultra ini bahwa selain melakukan penindakan, ada kegiatan-kegiatan yang lain yang dilakukan berupa penyuluhan berupa edukasi-edukasi berkaitan tertib berlalu lintas.
“Dari kebijakan dari Mabes Polri untuk melakukan edukasi berupa himbauan kepada masyarakat yang harus sopan, santun dan sesuai dengan aturan,”tutupnya.(IMR/FNN)