Kata Kapolresta, penadah ini yang mengakibatkan suburnya pencurian kendaraan bermotor yakni para penadah-penadah ini.
“Untuk harga bervariasi tergantung jenis motor dan merek motornya, jadi dijual diatas Rp. 10 juta, dan adapun tempat kejadian perkara (TKP)nya ada di kos-kosan di Kecamatan Baruga yang terjadi pada bulan Mei, kemudian ada di yang di jual di Kabupaten Wakatobi, terus ada yang dicuri di Kecamatan Kadia sekitar bulan April 2022,”
Katanya lagi, jadi mereka ini ada sindikat dan ada perannya “memetik”, mengawasi, ada berperan yang menjualkan kepada konsumen atau penadah.
“Jadi motor hasil curian ini dijual di luar Kendari, bahkan kemarin ada barang bukti yang kita temukan di Wakatobi, Bau-bau. jadi daerah “buangnya” masih di Provinsi Sultra,”
“Untuk masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor jenis trail, silahkan melaporkan diri ke Polresta Kendari,”pungkasnya.(IMR/FNN)