Sambungnya, Nah, inilah salah satunya, pada sore ini kita lakukan penandatanganan kesepahaman bersama, begitu juga dengan PT. Pelindo yang nantinya bekerjasama, kalau ada yang sifatnya, atau memerlukan, membutuhkan bantuan hukum dari kami, karena kami ini adalah Pengacara Negara.
“Sehingga kami dapat memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, misalnya contoh PT. Pelindo digugat, ya kami akan menjadi lawyernya, artinya sebagai Pengacara Negara,”terangnya.
Lanjut mantan Wakajati Sulsel ini, Nah, begitu juga di dalam hal, aktivitas kegiatan PT. Pelindo Regional 4 Kendari, kita akan mendampingi dalam hal pelayanan jasa khususnya, jasa transportasi laut di Pelabuhan Regional Wilayah 4 Kendari.
“Kerjasama kesepahaman ini akan berlaku selama 2 tahun, setelah itu dapat kembali diperpanjang, dan sebagaimana yang disaksikan ini adalah perpanjangan dari kerjasama atau kesepahaman kami sebelumnya,”ujarnya.
Kata mantan Aspidsus Kejati Sultra ini, dan karena selama ini (kerjasama) berlangsung secara baik, maka kita juga melanjutkan untuk kerjasama atau kesepahaman yang saudara-saudara saksikan tadi.
“Saya kira banyak hal yang sudah dikoordinasikan, baik itu berupa permintaan legal opinion, kemudian legal standing, legal assistant itu sudah beberapa kali dilaksanakan. Kami pun tadi berdiskusi, itu sudah namanya terjalin suatu legal assistant, misalnya ada gangguan terhadap pihak Pelindo pada kegiatan dimana dalam usaha mungkin, ada yang wanprestasi, termasuk belum bayar kewajibannya atau hutanglah, nah itu kita akan dampingi itu, supaya hutang dibayar, selesaikan kewajibannya untuk kemudian disetorkan kepada Negara, jadi ini tujuannya semua ini adalah untuk memberikan kontribusi kepada Negara melalui MoU yang sudah kita sepakati bersama,”tandasnya.