PT Pelindo Regional 4 Kendari dan Kejati Sultra Teken MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ini Poinnya

  • Bagikan

Sementara itu, ditempat yang sama, General Manager (GM) PT. Pelindo Regional 4 Kendari mengatakan bahwa MoU ini sangat diperlukan, untuk kami nyaman di dalam melaksanakan kegiatan kami, dimana kami diminta atau dipercayakan oleh pemerintah untuk mengelola pelabuhan-pelabuhan komersial yang ada di Indonesia, salah satunya di Pelabuhan Umum Kendari.

“Harapan kami, dengan MoU ini dapat meningkatkan kinerja kami, karena dengan itu, ada kepastian hukum, ada pendampingan hukum, ada bantuan hukum lainnya yang kami butuhkan, apabila kami mendapatkan suatu permasalahan hukum,” ujarnya.

Lanjutnya, sebagaimana tadi Pak Kajati sampaikan contoh bila kami (PT.Pelindo) ada masalah hutang piutang, nah hutang piutang ini, berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, MoU ini penting agar potensi-potensi kerugian-kerugian itu, dapat diminimalisir, atau bahkan potensi itu dapat dihilangkan dengan adanya kerjasama ini.

“Ya, paling banyak sih, selama ini masalah – masalah piutang usaha, jadi kita sudah memberikan pelayanan, kewajiban penguna jasa adalah membayar tarif atas pelayanan itu. Ini yang sering terjadi gagal bayar, sehingga dengan harapan kita kerugian-kerugian itu dapat diperkecil atau dihilangkan,”bebernya.

Katanya lagi, selain itu, kalau kami ada kegiatan pengembangan di Pelabuhan, itu sebaiknya didampingi oleh Kejaksaan agar kegiatan itu dapat berjalan dengan lancar dan kemudian pengunaan keuangan negara juga tepat dan efisien tentunya.

“Dan ini yang kita harapkan ini semua dapat berjalan dengan lancar, termasuk apabila fasilitas peralatan sudah siap, mungkin harus segera difungsikan agar bisa memberikan kontribusi pada negara, didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha di bidang Kepelabuhanan, karena jangan sampai sesuatu yang sudah ada, karena adanya hambatan-hambatan tadi, atau gangguan-gangguan hukum, ini tidak bisa difungsikan,”ucapnya.

  • Bagikan

Exit mobile version